Nintendo Kembali Berhasil Menggugat Pembajakan Yang Dilakukan Pihak Lain

Nintendo Kembali Berhasil Menggugat Pembajakan Yang Dilakukan Pihak Lain

Setelah berlangsung seminggu dalam melayangkan gugatan, Nintendo berhasil memenangkan gugatan tersebut dalam pengadilan bertemu lawan Tropic Haze yang merupakan perusahaan lama yang memfasilitasi pembajakan game mereka. Nintendo akan mendapatkan uang ganti kerugian sebesar nilai USD 2,4 juta atau sekitar Rp 38 miliar.

Tropic Haze telah melakukan kesalahan lewat emulator mereka yang dikembangkan bersama Yuzu, hal inilah membuat pihak Nintendo melayangkan gugatan, padahal sebelumnya perusahaan Nintendo sudah mengindari adanya beberapa lapisan pada enkripsi Switch, supaya bisa bermain game mereka melalui perangkat lainya seperti halnya pada Steam Deck.

Namun tetap saja dibajak oleh pihak perusahan Tropic Haze, jadi dalam gugatanya Nintendo menuntut pihak perusahaan Tropic Haze harus bertangggung jawab atas kesalahan mereka yang mendistribusi game The Legend of Zelda: Tears of the Kingdom dengan cara ilegal. Nintendo mengkalim bahwa bahwa game tersebut telah dibajak sampai satu juta kali sebelum waktunya dirilis. info yang dikutip dari IGN.

Selain dari hal itu, secara khusunya pengajuan mereka menyatakan pada halaman Patreon Yuzu yang setidaknya harus menerima pemasukan USD 30 ribu atau sekitar Rp 472 juta dalam tiap bulanya. akan tetapi, terungkap bahwa pihak Tropic Haze ikut serta juga memberikan pembaharuan dalam setiap harinya serta akses dari awal maupun fitur yang khusus sama sekali belum pernah dirilis untuk diperkenalkan pelanggan dengan game Tears of the Kingdom.

Kesepakatan dalam lainya selain dari pergantian rugi, yaitu emulator Yuzu segera diputuskan serta di tutup situsnya maupun layanan lainya. maka produk dari perusahaan Tropic Haz seperti Citra dan emulator Nintendo 3DS juga akan di stop.

Semua hal itu menjadi keinginan dari pihak Nintendo. jadi, mereka tidak hanya berkeinginan dalam menganti kerugian secara finansial. namun, mereka juga menginginkan keberadaan Yuzu harus dimusnahkan, termasuk dalam domain akses situs maupun akun media sosial mereka dihapus.

Terdapat informasi tambahan lainya, untuk Yuzu yang merupakan emulator Nintendo Switch pernah dirilis sebelumnya pda tahun 2018 yang memanfaatkan bahasa program C++ dari Yuzu, sehingga para gamer bisa bermain dengan game Nintendo Switch melalui perangkat lainya seperti lewat PC bahkan didukung Mobile.

Jadi sebenarnya kejadian hal dari hal diatas juga bukan merupakan yang pertama kalinya bahwa pihak Nintendo mengambil jalan hukum dalam menindak para pengembang emulator yang membajak. di tahun 2021, terdapat situs dari hosting ROM yang berinisial RomUniverse di denda dengan kerugian mencapai USD 2,1 juta atau sekitar Rp 33 miliar dalam pelanggaran hak cipta yang sama seperti dilakukan oleh pihak perusahan Tropic Haze.

Sempat juga sebelumnya pihak Nintendo pernah mendapatkan pergantian rugi hak cipta dari LoveRETRO dan LoveROM sebesar nilai USD 12 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun di tahun 2018 lewat gugatan hukum.

Share